Jejaring
sosial ternyata tidak selamanya membawa manfaat yang baik bagi
penggunanya. Apalagi jika digunakan di negara yang cukup "sensitif" dan
ketat soal jejaring sosial. Adalah China yang selama ini memang dikenal
sebagai negara yang keras akan hukum. Negara ini memang mempunyai hukum
yang amat keras diantaranya adalah hukuman mati bagi para koruptor dan
pelaku kejahatan tingkat tinggi. Selain hukum yang menakutkan ini, China
mulai memberlakukan hukum baru, dimana hukum ini menyangkut media
sosial. Tepat pada tanggal 9 september 2013, pemerintah China resmi
mengumumkan undang-undang anti pencemaran nama baik.
Seperti yang dilansir oleh China Daily, menurut interpretasi hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi dan kejaksaan China, warga sipil akan dituntut dengan pasal pencemaran nama baik jika sebuah rumor online yang mereka buat mendapatkan kunjungan dari setidaknya 5 ribu pengguna internet atau dikutip ulang (di-retweet) setidaknya 500 kali. Jika hal ini terbukti, maka penjara 3 tahun pun bisa dijatuhkan kepada sang penyebar rumor.
Menurut Sun Jungong (juru bicara pengadilan tinggi China), hukum perlu ditegakkan untuk melindungi orang-orang yang meminta adanya satu suara yang bisa menghukum aktivitas penistaan melalui internet untuk menyebarkan rumor dan memfitnah orang. Salah satunya, adalah dengan menggunakan Twitter.
Terlihat setelah hukum seperti ini sudah ditegakkan di China, semua masyarakat Cina akan lebih berhati-hati menjaga omongannya di media sosial. Jika sedikit saja mereka menyinggung seseorang ataupun menyebarkan fitnah dan diretweet 500 kali, kurungan dibalik jeruji selama 3 tahun akan menantinya.
Hal ini pun mengundang kontroversi di media sosial China, Sina Weibo yang mengatakan bahwa di China terlalu mudah bagi seseorang untuk mendapatkan lebih dari 500 kali repost atau 5000 kunjungan ke tiap tulisan yang diposting. Dengan ancaman hukuman penjara seperti itu, adalah semacam pembungkaman yang tidak masuk akal. Siapa sekarang yang bisa berani bicara?"
Masalah pencemaran nama baik di China sendiri sebenarnya memang merupakan masalah serius. Negeri panda tersebut dikatakan tengah berada di situasi berkembangnya rumor online yang membahas politik hingga kebijakan sensor konten. Pemerintah China yang sangat tegas perihal media sosial, mengamati bahwa internet dan media sosial turut berpengaruh pada pertahanan dan sensitivitas keamanan negara. (Nariswari)
Seperti yang dilansir oleh China Daily, menurut interpretasi hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi dan kejaksaan China, warga sipil akan dituntut dengan pasal pencemaran nama baik jika sebuah rumor online yang mereka buat mendapatkan kunjungan dari setidaknya 5 ribu pengguna internet atau dikutip ulang (di-retweet) setidaknya 500 kali. Jika hal ini terbukti, maka penjara 3 tahun pun bisa dijatuhkan kepada sang penyebar rumor.
Menurut Sun Jungong (juru bicara pengadilan tinggi China), hukum perlu ditegakkan untuk melindungi orang-orang yang meminta adanya satu suara yang bisa menghukum aktivitas penistaan melalui internet untuk menyebarkan rumor dan memfitnah orang. Salah satunya, adalah dengan menggunakan Twitter.
Terlihat setelah hukum seperti ini sudah ditegakkan di China, semua masyarakat Cina akan lebih berhati-hati menjaga omongannya di media sosial. Jika sedikit saja mereka menyinggung seseorang ataupun menyebarkan fitnah dan diretweet 500 kali, kurungan dibalik jeruji selama 3 tahun akan menantinya.
Hal ini pun mengundang kontroversi di media sosial China, Sina Weibo yang mengatakan bahwa di China terlalu mudah bagi seseorang untuk mendapatkan lebih dari 500 kali repost atau 5000 kunjungan ke tiap tulisan yang diposting. Dengan ancaman hukuman penjara seperti itu, adalah semacam pembungkaman yang tidak masuk akal. Siapa sekarang yang bisa berani bicara?"
Masalah pencemaran nama baik di China sendiri sebenarnya memang merupakan masalah serius. Negeri panda tersebut dikatakan tengah berada di situasi berkembangnya rumor online yang membahas politik hingga kebijakan sensor konten. Pemerintah China yang sangat tegas perihal media sosial, mengamati bahwa internet dan media sosial turut berpengaruh pada pertahanan dan sensitivitas keamanan negara. (Nariswari)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !