Cerutu produksi PD Taru Martani, Yogyakarta, Selasa (26/3/2013). Taru Martani mulai beroperasi sejak 1918, hingga kini produk cerutunya diekspor antara lain ke Swis, Turki, Amerika, Yunani, Vietnam, dan Malaysia.
Sengketa terkait perdagangan tembakau, rokok kretek, dan udang, diduga bagian dari informasi yang disadap lembaga itu.
Buletin tersebut memang tak mengindentifikasi biro hukum yang mereka pantau terkait layanan kepada Pemerintah Indonesia. Namun, diketahui bahwa Biro Mayern Brown pada rentang pemantauan NSA yang menggandeng Direktorat Sinyal Departemen Pertahanan (DSD) Australia itu sedang mewakili Pemerintah Indonesia dalam sengketa terkait rokok, tembakau, dan udang.
Bila sengketa terkait tembakau dan rokok menyoal batas maksimum kandungan zat kimia di dalamnya, maka sengketa dagang soal udang terkait dengan dugaan harga produk Indonesia dijual lebih murah dibandingkan harga pasar.
Atase Perdagangan dan Industri Indonesia di Washington, Ni Made Ayu Marthini, mengatakan Pemerintah Indonesia masih mempertahankan biro Mayer Brown mewakili kepentingan Indonesia terkait sengketa rokok dan udang.
Namun, dia mengatakan belum ada keputusan soal penggunaan firma itu untuk mewakili Indonesia terkait sengketa perdagangan hortikultura dan hewan.
Duane Layton, salah satu pengacara Mayer Brown di Washington, mengatakan sejak 2010 dia memimpin sebuah tim dari perusahaannya mewakili Indonesia dalam sengketa rokok kretek. Sementara kasus udang dipimpin koleganya di kantor Washington juga, Matthew McConkey.
Kedua kasus, kata Layton, masih berjalan ketika DSD yang belakangan berganti nama menjadi Direktorat Sinyal Australia (ASD) menyadap pembicaraan petinggi Indonesia dengan pengacara dari firma hukum Amerika Serikat itu.
Meski demikian, kata Layton, kalaupun pembicaraan e-mail dan telepon pejabat Indonesia dan firmanya disadap, dia berkeyakinan para mata-mata itu justru akan bosan sendiri. "Tak satu pun dari hal-hal ini yang sangat seksi," ujar dia. "Ini hanya soal menjalankan pabrik."
Menurut Layton, para pengacara Mayer Brown termasuk dirinya melakukan sebagian besar pekerjaan mereka terkait sengketa perdagangan ini dari Washington. Sesekali, ujar dia, mereka membuat perjalanan ke Jakarta dan Geneva yang menjadi basis Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sebagian besar komunikasi dengan pejabat Indonesia, kata Layton, dilakukan lewat e-mail. Pembicaraan dengan pejabat Indonesia pun lebih banyak dilakukan di Kedutaan Besar Indonesia di Washington.
Aturan soal perlindungan atas pembicaraan pengacara dan kliennya sudah pernah ada, kata Stephen Gillers, ahli etika hukum dari New York University School of Law. Andrew M Perlman , profesor hukum dari Suffolk University yang mengkhususkan diri dalam etika hukum dan isu-isu teknologi, mengatakan tren pemantauan ini mengganggu kerja para pengacara.
Menurut Perlman, harus ada revisi atas batasan kode etik asosiasi untuk memberi payung hukum bagi pengara agar terhindar dari praktik pengawasan intelijen. "Anda dengan cepat kehabisan pilihan cara berkomunikasi dengan orang di luar negeri. Mengignat sulit menemukan cara (komunikasi) yang 100 persen aman, pengacara berada pada posisi sulit untuk memastikan semua informasi tetap meyakinkan."
Layton menambahkan Mayer Brown juga mewakili Indonesia dalam sengketa dagang dengan Australia. Dia mengatakan Indonesia berpendapat Pemerintah Australia telah berlebihan ketika mengharuskan tembakau hanya dapat diperjualbelikan dalam kemasan polos, dengan berpayung pada aturan antirokok di negeri kanguru itu.
Isu perdagangan dengan Indonesia hanya soal angka di kisaran 40 juta dollar AS dalam setahun terkait sengketa rokok dan 1 miliar dollar AS untuk udang. Namun, penyadapan pembicaraan telepon yang dilakukan ASD dan informasi intelijennya dibagikan ke NSA menggarisbawahi bahwa kedua negara memang melakukan praktik spionase ekonomi.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara NSA, Vanee M Vines, mengatakan NSA berkerja dengan sejumlah mitra untuk memenuhi misi intelijen asing dan operasi-operasi yang sesuai dengan hukum Amerika Serikat dan hukum di negara para mitra.
"Bagian penting dari perlindungan yang berlaku untuk orang Amerika dan warga negara mitra adalah mandat bahwa informasi itu mendukung persyaratan intelijen asing yang valid disetujui Jaksa AS dan tetap melindungi hak privasi."
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !