Domain .id
Dari jumlah tersebut, baru ada 182 nama domain yang disetujui karena telah memenuhi syarat, dan hingga Senin (17/2/2014), sebanyak 125 nama domain .id di antaranya sudah dibayar oleh pihak yang mendaftarkan.
Ketua Pandi Sigit Widodo menjelaskan, 125 nama domain .id yang sudah dibayarkan itu telah dipublikasi di situs web www.domain.id. Situs ini merupakan tempat bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan dan membeli domain .id, yang juga menjelaskan syarat, biaya, serta informasi lainnya.
Saat ini, pendaftaran dan pembelian domain .id berada dalam periode Sunrise, yang berakhir pada 17 April 2014. Pada periode ini, Sigit menghimbau para pemegang merek mendaftarkan nama domain .id sesuai dengan merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, untuk menghindari sengketa nama domain .id di kemudian hari.
"Sunrise merupakan periode khusus untuk pemegang merek. Setelah periode Sunrise berakhir, pemegang merek tidak lagi menjadi prioritas. Dan jika nanti terjadi sengketa, kami terpaksa harus melakukan lelang," kata Sigit saat dihubungi KompasTekno.
Sengketa nama domain terjadi jika ada dua pihak yang mendaftarkan nama domain .id yang sama. Nah, di periode Sunrise ini, Sigit memprediksi potensi terjadi sengketa nama domain hanya 1 persen.
Potensi sengketa di periode Grandfather dan Landrush
Setelah Sunrise, akan ada periode kedua, yaitu Grandfather, dan periode ketiga, yaitu Landrush. Sigit memprediksi potensi sengketa di Grandfather dan Landrush akan semakin besar.
Di periode Grandfather, pemegang merek memang masih bisa membeli nama domain .id. Namun, individu atau perorangan yang sudah memiliki second level domain .id, seperti web.id dan my.id, juga diperbolehkan mendaftarkan domain .id. Jadi, periode Grandfather ini khusus digelar untuk para pemegang second level domain yang sudah ada, termasuk .co.id, .or.id, .go.id, .ac.id, sch.id.
Sigit memberi contoh potensi sengketa nama domain di Grandfather. Misalnya, seseorang bernama Sony Kurniawan memiliki domain sony.my.id untuk blog pribadinya. Lalu ia daftar untuk mendapatkan domain sony.id. Sementara itu, produsen alat elektronik Sony yang memiliki domain sony.co.id, juga mengincar sony.id. Dalam kasus ini, keduanya sama-sama berhak mendapatkan domain sony.id.
Jika hal ini terjadi, Pandi akan melakukan lelang. Karena, dalam periode di luar Sunrise, Pandi tidak lagi memprioritaskan pemegang merek untuk mendapatkan nama domain .id.
"Pihak yang mengajukan penawaran tertinggi berhak menggunakan domain .id yang didaftarkan," terang Sigit.
Lelang akan dilakukan secara terbuka di situs web www.domain.id. Namun, masing-masing pihak tidak mengetahui siapa lawan yang mengajukan penawaran tandingan.
Sementara di periode Landrush, merupakan tahap berebut nama domain bagi semua warga negara dan institusi di Indonesia yang memenuhi syarat. Jika di periode ini terjadi lagi sengketa domain, Pandi juga akan menggelar lelang.
Setelah tiga periode itu selesai, maka masuklah pada tahap General Availability. Di sini, semua warga dan institusi di Indonesia bisa mendaftarkan domain .id dengan prinsip “siapa cepat, dia dapat", sebagaimana umumnya berlaku. Di tahap ini, pendaftar tidak dikenakan biaya administrasi dan biaya akuisisi.
Nama domain .id bisa terdiri atas huruf (A sampai Z), angka (0 sampai 9) dan karakter (- atau hyphen). Penamaannya boleh berupa kombinasi huruf, angka dan karakter, boleh kombinasi huruf dan angka saja, serta boleh terdiri dari huruf semua atau angka semua. Panjang nama domain ini minimum terdiri dari 5 karakter dan maksimum 63 karakter. Pendaftaran domain .id yang kurang dari 5 karakter dapat dilakukan dengan mengajukan izin tertulis kepada Pandi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang nama domain internet .id, silakan klik banner di bawah ini.
Editor: Wicak Hidayat
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Bangga Pakai .ID
Bangga Pakai .ID
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !