Mulai 1 Maret 2013, Kepolisian Republik Indonesia akan menjalan
peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2012 tentang registrasi dan
identifikasi pengemudi. Dalam Perkap tersebut ada satu pasal yang
mengatur soal mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni
di Pasal 28 ayat 2 dan 3, seperti dikutip dari laman Okezone.com.
![]() |
| Ilustrasi (Okezone) |
"Sekarang, masa berlaku SIM habis masih bisa diperpanjang meski lewat
sehari, tapi nanti, lewat satu hari saja maka dianggap baru kembali,
jadi harus mengikuti uji ulang seperti pemohon baru. Ini diberlakukan
nanti pada tanggal 1 Maret 2013," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum
Mabes Polri, Kombes Pol. Agus Rianto di Gedung Humas Mabes Polri,
Jakarta, Senin (18/2/13).
Menurut Agus, selama ini jika ada yang telat memperpanjang SIM hanya menjalani tes ulang kesehatan terkait laik mengendarai kendaraan. Tapi nanti, harus mengikuti semua mekanisme pengujian ulang, seperti membuat SIM baru. "Hal ini untuk menekan jumlah angka kecelakaan yang berakibat fatal bahkan hingga meninggal dunia," tegasnya.
Oleh karenanya, Agus berharap agar pengendara mengecek SIM yang dimiliki. “Perkap (Peraturan Kapolri) ini sudah satu tahun, hanya selama ini masih dilakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui," simpulnya. (Fiddy Anggriawan)
Menurut Agus, selama ini jika ada yang telat memperpanjang SIM hanya menjalani tes ulang kesehatan terkait laik mengendarai kendaraan. Tapi nanti, harus mengikuti semua mekanisme pengujian ulang, seperti membuat SIM baru. "Hal ini untuk menekan jumlah angka kecelakaan yang berakibat fatal bahkan hingga meninggal dunia," tegasnya.
Oleh karenanya, Agus berharap agar pengendara mengecek SIM yang dimiliki. “Perkap (Peraturan Kapolri) ini sudah satu tahun, hanya selama ini masih dilakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui," simpulnya. (Fiddy Anggriawan)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !