Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan raksasa teknologi Microsoft tersandung denda yang lumayan besar setelah Komisi Eropa menjatuhi vonis kewajiban membayar 730 juta dolar atau Rp7 triliun lebih.

Menurut Komisi Eropa, Microsoft telah gagal memberikan 15 juta orang kliennya pilihan di layanan penjelajah Internet, terutama mereka yang memakai Windows 7 pada periode Mei 2011 hingga Juli 2012.

Komisi Eropa pada tahun 2009 telah meminta Microsoft agar menyediakan pilihan penjelajah Internet bagi para penggunanya hingga 2014, karena banyak klien yang mengeluh tidak bisa berinternet menggunakan produk dagang merek mereka sendiri--yang bukan buatan Microsoft.

"Kegagalan untuk memenuhi kewajiban dalam kesepakatan dagang adalah pelanggaran yang serius, itu sebabnya harus ada sanksi," kata Joaquin Almunia, seorang komisioner kompetisi Uni Eropa seperti dikutip AlJazeera, Rabu.

Microsoft tercatat sudah pernah menghadapi sanksi dari komisi Uni Eropa. Pada tahun 2008 vonis denda 899 juta euro dijatuhkan, tapi kemudian angka diturunkan menjadi 860 juta euro.

Kala itu Microsoft dinilai gagal memenuhi ketentuan membagi informasi produknya kepada para pesaing. Perusahaan pesaing Microsoft harus diperkenankan mengetahui produk Windows buatan Microsoft agar bisa membuat piranti lunak yang kompatibel dengan Windows.

Berdasarkan hukum di Uni Eropa, perusahaan yang melanggar ketentuan atau kesepakatan soal kompetisi dagang bisa dikenakan denda hingga 10 persen dari nilai penjualan per tahun.

Pada tahun 2012, Microsoft melaporkan total penjualan sedikit di bawah 74 miliar dolar.

Denda terbesar yang pernah dikenakan oleh Uni Eropa adalah denda kepada perusahaan Intel pada tahun 2009, di mana besaran uang yang harus dibayar adalah 1,06 miliar euro atau sekitar Rp12,7 triliun.