KEBUMEN
play4rt.blogspot.com -
Kendati razia terhadap pesta miras terus digalakan, tetapi pesta minuman keras masih saja marak di Kebumen. Bahkan acara mabuk-mabukan itu nekat dilakukan di kawasan publik.
Akhir pekan lalu, tujuh orang terjaring razia yang dilakukan Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Sabhara Polres Kebumen. Mereka sedang asyik menengak miras di kawasan Alun-alun Kebumen. Ironisnya, di antara para remaja tersebut terdapat seorang ibu rumah tangga paruh baya yang ikut digelandang ke Mapolres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kasat Sabhara AKP Syafril mengatakan, selain menggelandang tujuh remaja dan ibu rumah tangga ke kantor polisi, pihaknya juga mengamankan tujuh botol minuman oplosan jenis ciu untuk dijadikan barang bukti. Penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran, karena salah satu remaja mencoba melarikan diri.
"Para remaja semakin berani melakukan pesta miras di tempat keramaian. Padahal lokasi tersebut selalu dilewati patroli aparat kepolisian," ujar Syafril kepada suaramerdeka.com, Senin (19/5).
Diberi Pengarahan
Lebih lanjut, AKP Syafril menyampaikan setelah didata para remaja tersebut mendapatkan pengarahan dan nasehat dari anggota Sabhara agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 13 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kebumen Nomor 03 tahun 2010 tentang meminum minuman keras dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan penjara atau denda minimal Rp 15 juta maksimal Rp 25 juta.
Seminggu sebelumnya, delapan remaja yang sedang teler di pinggir jalan diciduk oleh Sat Sabhara Polres Kebumen. Delapan ramaja yang rata-rata berasal dari Buluspesantren dan Kutowinangun itu terjaring operasi penyakit masyarakat di dua tempat yakni halte simpang tiga gedung haji dan di pinggir Jalan Sutoyo.
( Supriyanto / CN38 / SMNetwork )
play4rt.blogspot.com -
Kendati razia terhadap pesta miras terus digalakan, tetapi pesta minuman keras masih saja marak di Kebumen. Bahkan acara mabuk-mabukan itu nekat dilakukan di kawasan publik.
Akhir pekan lalu, tujuh orang terjaring razia yang dilakukan Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Sabhara Polres Kebumen. Mereka sedang asyik menengak miras di kawasan Alun-alun Kebumen. Ironisnya, di antara para remaja tersebut terdapat seorang ibu rumah tangga paruh baya yang ikut digelandang ke Mapolres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kasat Sabhara AKP Syafril mengatakan, selain menggelandang tujuh remaja dan ibu rumah tangga ke kantor polisi, pihaknya juga mengamankan tujuh botol minuman oplosan jenis ciu untuk dijadikan barang bukti. Penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran, karena salah satu remaja mencoba melarikan diri.
"Para remaja semakin berani melakukan pesta miras di tempat keramaian. Padahal lokasi tersebut selalu dilewati patroli aparat kepolisian," ujar Syafril kepada suaramerdeka.com, Senin (19/5).
Diberi Pengarahan
Lebih lanjut, AKP Syafril menyampaikan setelah didata para remaja tersebut mendapatkan pengarahan dan nasehat dari anggota Sabhara agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 13 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kebumen Nomor 03 tahun 2010 tentang meminum minuman keras dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan penjara atau denda minimal Rp 15 juta maksimal Rp 25 juta.
Seminggu sebelumnya, delapan remaja yang sedang teler di pinggir jalan diciduk oleh Sat Sabhara Polres Kebumen. Delapan ramaja yang rata-rata berasal dari Buluspesantren dan Kutowinangun itu terjaring operasi penyakit masyarakat di dua tempat yakni halte simpang tiga gedung haji dan di pinggir Jalan Sutoyo.
( Supriyanto / CN38 / SMNetwork )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !