![]() |
Ini juga tersangka pencabulan (dokumen) |
PURWOREJO (KRjogja.com) - MM (41), seorang petani warga RT/RW 02 Desa Kendalrejo Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo,harus menjalani hukuman yang cukup lumayan lama. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan mengarungi hidup tuanya di penjara.
Soalnya, kesalahanya cukup 'berjibun'. Yakni merusak masa depan tujuh pelajar. Singkatnya MM yang kini meringkuk di kamar tahanan Mapolres Purworejo, telah mencabuli anak tetangganya yang jumlahnya tujuh anak.
Dalam gelar perkara, Kapolres Purworejo AKBP Roma Hutajulu SIK MSi mengatakan, tersangka merupakan guru ngaji. Ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua ketujuh korban. Akibat perbuatanya itu MM dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 3 tahun penjara. “Korban semua laki-laki dan berstatus pelajar,” ujar Kapolres, Sabtu (09/08/2014)
Dalam gelar perkara, Kapolres Purworejo AKBP Roma Hutajulu SIK MSi mengatakan, tersangka merupakan guru ngaji. Ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua ketujuh korban. Akibat perbuatanya itu MM dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 3 tahun penjara. “Korban semua laki-laki dan berstatus pelajar,” ujar Kapolres, Sabtu (09/08/2014)
Dikatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada kurun waktu Maret 2014 lalu. “Para korbannya laki-laki semua dan murid tersangka sendiri yang setiap malam mengaji di musala desa setempat,” jelasnya. Para korban itu diantaranya BW (15), MRB (15), AS (16), FAR (14), WNR (15), KM (15), dan HK (17). Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada Polres Purworejo. (Nar
)
)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !