KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Jaringan pengedar narkoba
jenis sabu-sabu dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Kebumen. Lima tersangka diamankan, salah satunya seorang oknum kepala
desa.
Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari tertangkapnya pemakai, IY (33) warga Desa Semanding Kecamatan Gombong di SPBU Kedungpuji Gombong. Dari IY, diperoleh pengakuan bahwa sabu-sabu berasal dari TY (32) warga Desa Balingasal Kecamatan Padureso.
Perburuan tersangka TY yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kebumen, AKP Mustanto, membuah hasil. "TY digelandang saat berada di depan minimarket di Prembun," jelas AKP Mustanto, Kamis (18/04/2013).
Kasus itu terus bergulir. Giliran polisi menangkap MS (48) warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo. Peran MS, sebagai pemasok sabu-sabu pada tersangka TY.
MS yang tercatat sebagai perangkat desa, ditangkap saat berada di minimarket yang ada di seputaran Alun-alun Kebumen. Dari tangan MS, disita tiga paket sabu-sabu, satu unit handphone, dan beberapa barang bukti lainya.
Perburuan anggota jaringan pengedar sabu-sabu terus berlanjut setelah MS mengaku memperoleh sabu-sabu dari HRY (32), warga Desa Ngabean Kecamatan Mirit. Tanpa banyak kesulitan, polisi menangkap HRY yang ternyata masih aktif sebagai kepala desa.
Dari penggeledahan di rumah HRY, diamankan buku rekening BCA atas nama HRY, dua handphone, sebuah mesin pres merek RAPID, sebuah sedotan plastik warna putih bergaris merah yang salah satunya dipotong meruncing, serta satu pak kantong plastik warna bening.
"Mesin pres, kantong plastik, dan sedotan, digunakan oleh tersangka HRY untuk mengemas sabu-sabu menjadi paketan kecil-kecil," ungkap AKP Mustanto.
Di Desa Ngabean, petugas juga menangkap anggota jaringan, yakni AF (39). Dari tangan AF, disita dua handphone dan sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol larutan penyegar. (Suk/krjogja.com)
Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari tertangkapnya pemakai, IY (33) warga Desa Semanding Kecamatan Gombong di SPBU Kedungpuji Gombong. Dari IY, diperoleh pengakuan bahwa sabu-sabu berasal dari TY (32) warga Desa Balingasal Kecamatan Padureso.
Perburuan tersangka TY yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kebumen, AKP Mustanto, membuah hasil. "TY digelandang saat berada di depan minimarket di Prembun," jelas AKP Mustanto, Kamis (18/04/2013).
Kasus itu terus bergulir. Giliran polisi menangkap MS (48) warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo. Peran MS, sebagai pemasok sabu-sabu pada tersangka TY.
MS yang tercatat sebagai perangkat desa, ditangkap saat berada di minimarket yang ada di seputaran Alun-alun Kebumen. Dari tangan MS, disita tiga paket sabu-sabu, satu unit handphone, dan beberapa barang bukti lainya.
Perburuan anggota jaringan pengedar sabu-sabu terus berlanjut setelah MS mengaku memperoleh sabu-sabu dari HRY (32), warga Desa Ngabean Kecamatan Mirit. Tanpa banyak kesulitan, polisi menangkap HRY yang ternyata masih aktif sebagai kepala desa.
Dari penggeledahan di rumah HRY, diamankan buku rekening BCA atas nama HRY, dua handphone, sebuah mesin pres merek RAPID, sebuah sedotan plastik warna putih bergaris merah yang salah satunya dipotong meruncing, serta satu pak kantong plastik warna bening.
"Mesin pres, kantong plastik, dan sedotan, digunakan oleh tersangka HRY untuk mengemas sabu-sabu menjadi paketan kecil-kecil," ungkap AKP Mustanto.
Di Desa Ngabean, petugas juga menangkap anggota jaringan, yakni AF (39). Dari tangan AF, disita dua handphone dan sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol larutan penyegar. (Suk/krjogja.com)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !