Headlines News :
Home » , , » Pengguna Kartu SIM Lama Wajib Registrasi Ulang

Pengguna Kartu SIM Lama Wajib Registrasi Ulang

Written By Unknown on Rabu, 16 Juli 2014 | 7/16/2014 04:35:00 PM

Oik Yusuf/ Kompas.comKartu SIM untuk ponsel pintar
JAKARTA, Play4rt.blogspot.com- Pemerintah akan memperketat sistem registrasi untuk pelanggan kartu SIM prabayar baru mulai Agustus 2014. Selain itu, pelanggan kartu SIM lama juga diwajibkan melakukan registrasi ulang.
 
Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan kartu SIM lama mulai dijalankan pada Maret 2015, setelah pemerintah memperketat sistem registrasi untuk pelanggan kartu SIM baru sejak September 2014.
 
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Riant Nugroho mengatakan, akan memberi sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang, berupa blokir yang membuat kartu SIM tidak dapat melakukan panggilan keluar ataupun SMS, namun masih bisa menerima panggilan ataupun SMS masuk.

"Jadi, semua pengguna kartu SIM lama wajib melakukan registrasi ulang, sekalipun data yang dikirimkan sebelumnya sudah benar," ujar Riant saat dihubungi KompasTekno, Rabu (16/7/2014).
 
Langkah ini, lanjut Riant, dilakukan untuk meningkatkan akurasi data pelanggan sehingga dapat menekan angka penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana komunikasi, termasuk penipuan maupun pesan sampah (spam). 
 
Selain itu, berdasarkan identitas yang akurat tersebut, operator seluler dapat membantu proses hukum atas laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.
 
Nantinya, pelanggan tidak lagi diizinkan melakukan registrasi sendiri dengan mengirim pesan singkat ke 4444.
 
Sebagai gantinya, registrasi kartu SIM baru maupun registrasi ulang pengguna kartu SIM lama hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan (KTP).
 
Operator seluler juga diharuskan melengkapi diri dengan Distribution Monitoring System, sehingga dapat diketahui semaksimal mungkin, dari outlet atau gerai mana registrasi pelanggan tersebut dilakukan.
 
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Alexander Rusli, mengharapkan operator seluler dapat terhubung dengan basis data kependudukan sebagai rujukan nasional yang valid. Sehingga, diharapkan angka manipulasi identitas pelanggan kartu SIM prabayar akan menurun karena ada proses verifikasi berdasarkan data kependudukan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Selamat datang, anda pengunjung ke

93834
 
Support : █║▌│█│║▌║││█║▌│║▌║█║║▌
Play4rt © 2014 | Some Rights Reserved
ABOUTCONTACTDISCLAIMERPRIVACY POLICYTERMS
Powered by Blogger